Jumat, 16 November 2018

tugas softskill 2 etika profesi


Indonesia



 UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003 oleh kementerian Negara komunikasi dan informasi (kominfo), pada mulanya RUU ITE diberi nama undang-undang informasi komunikasi dan transaksi elektronik oleh Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, serta bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu Universitas Padjajaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI).
Pada tanggal 5 september 2005 secara resmi presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui surat No.R/70/Pres/9/2005. Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI.
Dalam rangka pembahasan RUU ITE Departerment Komunikasi dan Informsi membentuk Tim Antar Departemen (TAD).Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007.Bank Indonesia masuk dalam Tim Antar Departemen (TAD) sebagai Pengarah (Gubernur Bank Indonesia), Nara Sumber (Deputi Gubernur yang membidangi Sistem Pembayaran), sekaligus merangkap sebagai anggota bersama-sama dengan instansi/departemen terkait. Tugas Tim Antar Departemen antara lain adalah menyiapkan bahan, referensi, dan tanggapan dalam pelaksanaan pembahasan RUU ITE, dan mengikuti pembahasan RUU ITE di DPR RI.
Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) merespon surat Presiden No.R/70/Pres/9/2005. Dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE yang beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) Fraksi di DPR RI. Dalam rangka menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas draft RUU ITE yang disampaikan Pemerintah tersebut, Pansus RUU ITE menyelenggarakan 13 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, antara lain perbankan,Lembaga Sandi Negara, operator telekomunikasi,aparat penegak hukum dan kalangan akademisi.Akhirnya pada bulan Desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 287 DIM RUU ITE  yang  berasal dari 10 Fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU ITE DPR RI. Tanggal 24 Januari 2007 sampai dengan 6 Juni 2007 pansus DPR RI dengan pemerintah yang diwakili oleh Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) membahas DIM RUU ITE.Tanggal 29 Juni 2007 sampai dengan 31 Januari 2008 pembahasan RUU ITE dalam tahapan pembentukan dunia kerja (panja).sedangkan pembahasan RUU ITE tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang berlangsung
sejak tanggal 13 Februari 2008 sampai dengan 13 Maret 2008.
18 Maret 2008 merupakan naskah akhir UU ITE dibawa ke tingkat II sebagai pengambilan keputusan.25 Maret 2008, 10 Fraksi menyetujui RUU ITE ditetapkan menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani naskah UUITEmenjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 58 Tahun2008 dan Tambahan Lembaran Negara.
Fokus pada bidang : tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Kasus:
1.     Ilegal Access
Illegal akses merupakan salah satu tindak krimal dalam IT yang dikenal sebagai cyber crime, para heacker mengakses situs milik orang lain yang bertujuan untuk mengambil keuntungan sendiri tanpa memikirkan nasib korban, salah satunya adalah situs Mantan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhyono  yang belum lama ini kena retas.
Sindonews.com – Wildan Yani Ashari (20), seorang remaja asal Dusun Krajan Desa Balung Lor, Kecamataan Balung, ditangkap Tim Cyber Crime Mabes Polri beberapa waktu lalu, segera disidangkan. “Iya, ada komandan di Mabes Polri yang menyampaikan kepada saya kalau berkas penyidikan sudah tahap kedua dan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jember,” kata ayah Wildan, Ali Jakfar K, ketika dihubungi SINDO, di Yogyakarta, Rabu (6/3/2013). Menurut dia, jika berkas penyidikan sudah diserahkan dan dikirim ke Kejari Jember, maka tidak lama lagi proses sidang dugaan kejahatan dunia maya akan segera dimulai. Ali mengatakan, Wildan saat ini masih berada di Mabes Polri untuk menjalani tahanan dan pemberkasan.
“Namun Wildan di sana diperlakukan dengan baik kok. Bahkan di Mabes sekarang membantu perbaikan server milik Mabes dan masih bisa online dengan laptopnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Wildan diduga sebagai pelaku pembobol situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang beralamat: http://www.presidensby.info. Pemuda yang berprofesi sebagai tekhnisi komputer tersebut ditangkap di tempat kerjanya di Warnet Surya Com beralamat di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari. Menurut pengakuaan pemilik warnet Adi Kurniawan, salah satu pegawainya tersebut terakhir terlihat bekerja pada Jumat 25 Januari 2013, malam. “Sejak itu Wildan tidak pernah masuk bekerja dan rekan kerjanya pun tidak ada yang mengetahui keberadaanya,” kata Adi. Dalam akun Facebook Wildan disebutkan, dia mengaku bekerja Internet Security Systems dan pernah belajar soal teknologi internet di Google.com. Situs http://www.presidensby.info itu sebelumnya diretas Wildan pada Rabu 9 Januari 2013.  Dia meninggalkan jejak dengan menuliskan diri sebagai Jember Hacker Team. Berdasarkan pelacakan yang dilakukan Id-SIRTII, lokasi IP Address dan DNS pelaku berasal dari Texas, Amerika Serikat. Namun setelah ditelusuri, alamat pelaku di Indonesia tepatnya di Jember. Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Mujiarto mengatakan, sampai saat ini berkas penyidikan dari Mabes Polri memang masih belum turun.
·                 Menurut UU ITE
o   Undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
o   Undang – undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
·                 Penyelesaian
Akhirnya pelimpahan berkas Wildan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Jember. Dan Majelis Negeri Jember menjatuhkan vonis 6 bulan penjari dipotong masa tahanan kepada Wildan Yani Ashari (21),Rabu(19/6/2013). Selain hukuman penjara Majelis Hakim juga menghukum denda sebesar Rp 250.000,- atau subsider 15 hari kurungan penjara.Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut Wildan 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta atau subsider satu bulan kurungan. 
SUMBER :
www.academia.edu/30579954/MAKALAH_INDIVIDU_ANALISA_UU_ITE
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber
https://fitrisukmawati12140026.wordpress.com/2017/03/18/kasus-cyber-law-di-indonesia/
MALAYSIA
Malaysia adalah salah satu negara yang cukup fokus pada dunia cyber, terbukti Malaysia memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997.
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.
Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen.
Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Dan Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri.
Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
Tapi kali ini saya hanya membahas tentang Computer Crime Act, karena kita lebih fokus pada cybercrime. Secara umum Computer Crime Act, mengatur mengenai:
§  Mengakses material komputer tanpa ijin
1.   Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
2.   Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
3.   Mengubah / menghapus program atau data orang lain
4.   Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
Fokus pada bidang :
Hukum dan transaksi bisnis.
KASUS:
Liputan6.com, Kuala Lumpur – Hubungan antara Malaysia dan Korea Utara tengah menegang akibat saling sandera warga. Upaya terbaik untuk memecah pertikaian diplomatik pun terus dilakukan.
Saat ini, Malaysia juga tengah fokus pada 1.000 warga Korea Utara yang tercatat berada di Negeri Jiran.
Kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Kuala Lumpur International Airport 2 pada tiga pekan lalu telah memicu spekulasi, bahwa banyak terjadi operasi intelijen pihak Pyongyang di Malaysia.
Sebuah sumber mengatakan kepada Bernama bahwa kehadiran banyak orang Korea Utara di Malaysia berkedok karir di berbagai bidang, sudah direncanakan untuk membentuk jaringan intelijen terorganisir.
“Mudah untuk dipahami mengapa cukup banyak warga Korea Utara bekerja sebagai spesialis teknologi informasi (IT) dan tergabung di perusahaan lokal di Cyberjaya. Alasannya, untuk membantu mereka mengumpulkan informasi dan data secara internal,” kata sumber yang identitasnya dirahasiakan.
“Mereka bukan orang biasa karena dilatih secara khusus sebelum dipilih oleh rezim untuk bekerja di luar negeri. Sementara yang disponsori oleh perusahaan lokal, kehadiran mereka di Malaysia tidak hanya bekerja tetapi juga menjadi mata-mata yang terlatih.”
Menurut sumber itu, kelompok orang ini adalah bagian dari sekitar 100.000 warga Korea Utara yang bekerja di luar negeri di seluruh dunia, dan telah menjadi “sumber” berharga untuk rezim Korea Utara. Mereka juga mengirim uang hasil kerjanya ke negara asal.
Setiap warga Korea Utara di luar negeri wajib melapor ke kedutaan mereka tiap bulan dan menjalani ‘pembekalan’ ulang.


SINGAPORE

The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan :
§  Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
§  Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik  yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin mengamankan perdagangan elektronik;
§  Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
§  Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
§  Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
§  Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
§  Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.

§  Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.

§  Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.

Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
Fokus pada bidang :
Transaksi perdagangan elektronik di Singapura.
Kasus:
Pelaku
Wenas Agusetiawan A.K.A hC "hantucrew"
Motif Pelaku
Membobol situs Data Storage Institute, Singapura dengan alasan menyerukan pembubaran Hackerlink pimpinan Edy Liu. Salah seorang hacker yang membuat Wenas kesal. Alasannya, Hackerlink dianggapnya melakukan kegiatan komersial, yakni berjualan Linux di situs mereka.

Korban
Situs jaringan vital di Singapura
Penangkapan dan Penyidikan 
Wenas ditangkap aparat Singapura yang berhasil mengendus jejaknya di apartemennya di daerah Toa Payoh Singapura saat melakukan aksi penyusupannya. 

Jerat Hukuman
Ia diadili di Peradilan Anda di Singapura. Singapura telah memberlakukan undang-undang Teknologi Informasi sejak 1986 yang membuat Wenas didakwa atas kejahatan cyber karena menembus secara illegal salah satu jaringan vital di Singapura. 
Saat didakwa dan proses persidangan Wenas Agusetiwan kala itu masih berumur 16 tahun, sedangkan hukuman penjara diberlakukan bagi pelanggar yang sudah berumur 17 tahun keatas, jadi hC hanya dikenakan pengadilan dibawah umur, dan dijatuhi denda ganti rugi sebesar Rp.150.000.000,- saja tanpa adanya hukum penjara. Andaisaja proses peradilan tertunda 1 minggu saja, maka usia hC genap 17 tahun yang artinya humukan penjara bisa dijatuhi kepadanya.

Sumber : 
Thailand


Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.


Fokus pada bidang :
hak cipta digital dan privasi dalam berkomunikasi.

Kasus :
Sebar Foto Raja Kenakan Masker, Redaktur Thailand Dikriminalisasi

Seorang redaktur majalah terkemuka di Thailand menghadapi kemungkinan tuduhan kriminal karena dianggap menghina keluarga kerajaan. Redaktur itu dilaporkan ke polisi setelah menyebarkan gambar raja-raja Thailand mengenakan masker wajah untuk menyoroti polusi udara di Kota Chiang Mai. Foto itu buatan seorang siswa terkait rencana unjuk rasa antipolusi udara, yang kemudian dibatalkan gubernur.

Gubernur Chiang Mai pada Minggu, 1 April 2018 mengatakan Pim Kemasingki, redaktur dari majalah Chiang Mai Citylife, telah melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer atau cyber crime dengan berbagi gambar melecehkan keluarga kerajaan.

INDIA


Kejahatan Cyber ​​tidak didefinisikan dalam Undang-Undang Teknologi Informasi 2000 atau dalam Kebijakan Keamanan Cyber ​​Nasional 2013 atau dalam peraturan lain di India. Sebenarnya, itu tidak bisa juga. Kejahatan atau pelanggaran telah ditangani dengan daftar terperinci berbagai tindakan dan hukuman untuk masing-masing, berdasarkan KUHP India, 1860 dan beberapa undang-undang lain juga. Oleh karena itu, untuk mendefinisikan kejahatan cyber, dapat dikatakan, itu hanyalah kombinasi dari kejahatan dan komputer. Sederhananya dengan kata lain ‘pelanggaran atau kejahatan apa pun di mana komputer digunakan adalah kejahatan cyber’. Menariknya, bahkan pelanggaran kecil seperti mencuri atau mengambil kantung dapat dibawa dalam lingkup yang lebih luas dari cybercrime jika data dasar atau bantuan untuk pelanggaran semacam itu adalah komputer atau informasi yang disimpan di komputer yang digunakan (atau disalahgunakan) oleh penipu. The I.T. Act mendefinisikan penyalahgunaan komputer, jaringan komputer, data, informasi, dan semua bahan penting lainnya merupakan bagian dari cybercrime.

Dalam kejahatan cyber, komputer atau data itu sendiri sasaran atau objek pelanggaran atau alat dalam melakukan pelanggaran lain, memberikan masukan yang diperlukan untuk pelanggaran itu. Semua tindakan kejahatan semacam itu akan berada di bawah definisi kejahatan cyber yang lebih luas.

Fokus pada bidang :

perlindungan data / privasi pengguna internet dan keamanan pada sistem komputer atau perangkat komunikasi lainnya.
Kasus:
Penjahat cyber meretas sistem Bank Cosmos India dan menghirup hampir 944 juta rupee ($ 13,5 juta) melalui penarikan simultan di 28 negara selama akhir pekan, kata bank kepada polisi.

Bank koperasi itu mengatakan bahwa peretas tak dikenal mencuri informasi pelanggan melalui serangan malware ke mesin ATM otomatis (ATM), mengeluarkan 805 juta rupee dalam 14.849 transaksi dalam waktu dua jam pada 11 Agustus, terutama di luar negeri.


Selain penarikan ATM, peretas mentransfer 139 juta rupee ke rekening perusahaan yang berbasis di Hong Kong dengan mengeluarkan tiga transaksi tidak sah ke jaringan pembayaran global SWIFT, bank mengatakan dalam keluhan polisi, salinan yang dilihat oleh Reuters.

SWIFT, yang sistem pesanannya digunakan untuk mentransfer triliunan dolar setiap hari, mengatakan itu tidak mengomentari kasus-kasus individual.

Cosmos Bank, yang berbasis di Pune, mengatakan dalam sebuah pernyataan pers bahwa perangkat lunak perbankan utamanya menerima permintaan pembayaran kartu debit melalui "sistem konversi" tetapi disahkan dalam serangan itu.

"Selama serangan malware, switch proxy dibuat dan semua persetujuan pembayaran palsu disetujui oleh sistem konversi proxy," kata bank tersebut.

Bank menolak untuk mengekspos negara-negara, menyebutkan risiko keamanan.

Polisi mengatakan mereka sedang menyelidiki pencurian.

Disponsori oleh Jurnal Asuransi
Seorang petugas polisi, yang enggan mengatakan, mengatakan mereka telah meminta bantuan ahli untuk mengetahui bagaimana transaksi resmi dilakukan secara serentak di berbagai negara.

City Union Bank Ltd India melaporkan pada bulan Februari bahwa mereka telah mengalami tiga "pengiriman uang palsu" hampir $ 2 juta yang telah didorong melalui platform keuangan SWIFT.

Pada 2016, peretas yang tidak dikenal mencuri lebih dari $ 81 juta dari rekening bank sentral Bangladesh dengan Federal Reserve Bank Of New York. Penyidik ​​telah membuat sedikit kemajuan dalam kasus ini.

"Meskipun ada kesadaran untuk selalu memperbarui mekanisme kesiapan dan pertahanan cyber organisasi, banyak lembaga yang bangun untuk realitas ini hanya menyiarkan kejadian yang sering menyebabkan kehilangan reputasi dan / atau penyimpangan keuangan," kata Nikhil Bedi, mitra dengan Deloitte India.

($ 1 = 69,8950 Indian Rupee) (Dilaporkan oleh Rajendra Jadhav; diedit oleh Adrian Croft)
 Jepang


Undang-undang utama yang mengatur informasi pribadi dan data di Jepang adalah Undang-Undang tentang Perlindungan Informasi Pribadi (57/2003).

Amandemen terbaru terhadap undang-undang, yang mulai berlaku pada 30 Mei 2017, telah diperbarui untuk mencerminkan undang-undang perlindungan data masyarakat internasional dan internasional, yang meliputi pembentukan Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PPC) sebagai komisaris privasi Jepang dan pengenalan pembatasan tertentu pada transfer data pribadi di luar Jepang.

Melalui panduan terperinci yang dikeluarkan oleh PPC, undang-undang perlindungan data nasional Jepang, sampai taraf tertentu, terjebak dengan kurva internasional. Berdasarkan amandemen undang-undang tersebut, Jepang akan memiliki tingkat perlindungan data yang sebanding dengan yang dimiliki Uni Eropa.

Fokus pada bidang :

keamanan data yang spesifik, seperti perlindungan informasi pribadi dari pengguna.
Kasus :
 Hacker Bobol Bursa Saham Bitcoin Jepang Rp 7,1 Triliun

Coincheck, bursa mata uang virtual ala Bitcoin di Jepang, kehilangan 523 juta koin NEM (cryptocurrency Jepang) senilai 58 miliar yen atau sekitar Rp 7,1 triliun.

Pembobolan Coincheck menjadi peringatan bagi bursa mata uang virtual lainnya agar lebih ketat dan berhati-hati. Sebelumnya, hal serupa menimpa bursa cryptocurrency asal Korea Selatan. Beberapa waktu lalu, Youbit kehilangan 17% dari aset digital miliknya. Tak lama kemudian, Yapian, perusahaan induknya, mendaftarkan status perusahaannya bangkrut.

China


China sebagai kekuatan ekonomi Asia telah mengubah segala lini perekonomian sehingga menyebabkan tingkat kejahatan yang meningkat dan berdampak bagi kejahatan cyber. Hal ini bisa terlihat dengan berbagai kasus penipuan melalui dunia maya yang terjadi dibeberapa kota di China.

Berbicara tentang cyberlaw di China maka sebenarnya ada dua organisasi yang paling penting bertanggung jawab atas keamanan internal dan eksternal adalah Biro Keamanan Publik (PSB), bertanggung jawab atas keamanan internal, dan Keamanan Kementerian Negara (MSS), yang menangani keamanan eksternal. Tanggung jawab Biro Keamanan Umum (PSB) secara resmi dikodifikasikan dalam: “Jaringan Komputer Informasi dan Internet Security, Perlindungan dan Peraturan Manajemen”, hal itu telah disetujui  oleh Dewan Negara pada  11 Desember 1997 dan diterapkan 30 Desember 1997.

Tanggung jawab untuk menjaga  Internet security menjadi tanggung jawab ISP (Internet Service Provider) sendiri, dan apabila terjadi pelanggaran oleh pengguna maka lisensi  ISP akan dibatalkan oleh Pemerintah China. Pembatalan tersebut antara lain berhubngan dengan bisnis dan pendaftaran jaringan, denda dan kemungkinan penuntutan pidana baik staf perusahaan dan pengguna sesuai dengan pasal 20-23. Hal ini telah diterapkan oleh Departemen Perindustrian Informasi (Departemen Kebijakan, Hukum dan Peraturan) sejak tahun 1996. Apabila provider tidak dapat mengendalikan dan menjaga integritas keamanannya maka provider lah yang akan dikenakan sanksi.
Fokus pada bidang :

perlindungan data konsumen dan keamanan data pada sistem komputer setiap instansi swasta / pemerintah

Kasus:

Apple Minta Maaf atas Akun yang Kena Hack di China

 minta maaf terkait adanya sejumlah akun Apple ID yang kena hack di China -- dan kemudian digunakan buat mencuri uang di Alipay.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ant Financial (perusahaan pemilik Alipay) dan Tencent Holdings memperingatkan adanya kejahatan cyber hacker China. Alipay dan Tencent tak menyebutkan berapa uang yang telah dicuri hacker, tapi mereka telah menghubungi Apple untuk bekerjasama mengungkap masalah ini lebih detail.

Pada prosesnya, Apple Inc. kini memberikan pernyataan resmi seputar hal tersebut. Apple menyatakan sudah menemukan adanya sebagian kecil akun pengguna yang terkena penipuan modus phishing.
Dalam pernyataan resminya yang dikutip Wall Street Journal, Apple juga mengatakan, "minta maaf sedalam-dalamnya atas ketidaknyamanan kepada para pelanggannya dalam kasus tersebut."
Rincian mengenai kejadian itu tidak diketahui pasti, tapi Apple menyatakan bahwa akun yang terdampak dalam kasus ini ternyata tidak menggunakan otentikasi dua faktor (two-factor authentication/TFA).
Untuk itu, Apple kini sangat merekomendasikan agar para pengguna akunnya mengaktifkan TFA demi meminimalisir terjadinya serangan serupa di masa depan.

Sumber :(https://inet.detik.com/security/d-4261139/apple-minta-maaf-atas-akun-yang-kena-hack-di-china)
 KOREA SELATAN

Selama era internet, kebijakan sensor Internet pemerintah Korea Selatan telah berubah secara dramatis. Menurut Michael Breen, sensor di Korea Selatan berakar pada kecenderungan historis pemerintah Korea Selatan untuk melihat diri mereka sebagai "orang tua yang baik hati dari massa".

Namun, anonimitas di internet telah merusak sistem kehormatan Korea dan hierarki sosial, sehingga lebih mudah bagi warga Korea Selatan untuk menjadikan para pemimpin politik sebagai "penghinaan". Sensor internet Korea Selatan dapat dipecah menjadi tiga periode.

Pada periode pertama, dari tahun 1995 hingga 2002, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi (TBA), yang merupakan undang-undang sensor internet pertama di dunia. Undang-undang menciptakan badan yang disebut Komite Etika Komunikasi Internet (ICEC), yang memantau Internet dan membuat rekomendasi agar konten dihapus. ICEC mengejar penuntutan pidana dari mereka yang membuat pernyataan yang tidak sah dan memblokir beberapa situs web asing. Dalam delapan bulan pertama tahun 1996, ICEC secara kasar menurunkan 220.000 pesan di situs Internet.

Periode kedua, dari tahun 2002 hingga 2008, pemerintah mengeluarkan revisi undang-undang TBA. Hal ini memungkinkan ICEC untuk terlibat dalam kepolisian internet yang lebih canggih dan memungkinkan badan birokrasi lain untuk memantau internet untuk pidato ilegal atau mencatat situs web yang melanggar hukum . Selama waktu ini, ada dorongan politik untuk meningkatkan sensor internet ekstensif dengan sejumlah besar kasus bunuh diri mulai bangkit dari rumor online. Pada tahun 2007, lebih dari 200.000 insiden cyberbullying dilaporkan.
Fokus pada bidang :

perlindungan dari kejahatan internet seperti; penghapusan konten-konten berbahaya, penghinaan terhadap pemimpin di sosial media, pidato ilegal, dan cyberbullying.

Kasus:

Hacker curi kartu kredit, separuh warga Korsel jadi korban

Merdeka.com - Akibat ulah kejahatan hacker tidak bertanggung jawab, hampir separuh warga negara Korea Selatan menjadi korbannya. Hal ini terjadi setelah para hacker tersebut menyerang beberapa data kartu kredit di negeri Ginseng tersebut.
Seperti yang dilansir oleh The Hacker News (19/1), baru saja dilaporkan ada tiga perusahaan penerbit kartu kredit di Korea Selatan yang menyatakan kehilangan data pelanggannya. Jika dijumlah, data yang hilang tersebut milik 20 juta pelanggan padahal jumlah penduduk Korea Selatan ada 50 juta.
Data yang hilang tersebut di antaranya berisi nomor rekening bank, nama lengkap, nomor jaminan sosial, nomor telepon, nomor dan masa berlaku kartu kredit. Ini merupakan data penting yang jika disalahgunakan akan merugikan sang pemilik identitas.
Pihak berwajib Korsel sendiri menyatakan telah berhasil menangkap pelaku pencurian identitas tersebut yang kemudian diketahui menjual hasil kejahatannya pada sebuah perusahaan. Manajer perusahaan yang membeli data itu kemudian juga ditangkap.
Akibat hal ini, tiga produsen kartu kredit yang jadi sasaran serangan mengaku bertanggung jawab. Mereka berjanji mengembalikan dana nasabah yang kemungkinan hilang akibat serangan tersebut.
"Penyedia kartu kredit akan mengganti semua kerugian finansial yang disebabkan karena insiden terbaru ini," kata regulator.
Sebelumnya, Korea juga pernah diguncang kejahatan yang sama ketika pegawai Citibank Korea membobol data nasabahnya. Akibat hal itu, 34 ribu nasabah dinyatakan merugi. [nvl]
Sumber:(https://www.merdeka.com/teknologi/hacker-curi-kartu-kredit-separuh-warga-korsel-jadi-korban.html )

AMERIKA

 

Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik

Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.

Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.

Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.

Pasal 10 :
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.

Pasal 11 :
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.

Pasal 12 :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.

Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”

Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.

Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.

Pasal 16 :
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.

Fokus pada bidang :

Transaksi Elektronik, Privasi Komunikasi, Penyadapan / Pembajakan, Hak Cipta, dan Keamanan Data

Kasus:
Amerika dilanda serangan cyber, internet susah diakses,Twitter ikut kena dampaknya 

Internet mulai sulit diakses di Amerika Serikat (AS), kemudian menyebar ke beberapa wilayah Eropa Barat yang menyebabkan pemadaman beberapa situs internet yang popular, termasuk social media Twitter, layanan pengiriman uang PayPal, layanan music-streamer Spotify dan tempat diskusi Reddit.
Dyn, perusahaan di New Hampshire, Amerika Serikat, yang mengelola bagian-bagian penting infrastruktur internet, mengatakan mereka diserang kira-kira pukul 11:00 GMT.
Dyn, yang server-servernya mengalihkan lalu-lintas internet dengan Domain Name System (DNS), mengatakan setelah menanggulangi serangan pertama, lalu serangan kedua terjadi lagi kira-kira pukul 17:00 GMT.
Setelah menangkis serangan kedua, Dyn mengatakan mereka mengalami lagi masalah malam-harinya. Pada waktu itu, perusahaan tersebut mengatakan mereka sedang menyelidiki “beberapa serangan.”
Hal ini dilaporkan telah dapat ditanggulangi sekitar pukul 22:00 GMT.
Departemen Keamanan Dalam-Negeri Amerika mengatakan pihaknya sedang menyelidiki semua kemungkinan penyebab kemacetan internet itu.
Juru bicara Gedung Putih Josh Earnest menyebut serangan itu berniat jahat, tetapi mengatakan ia tidak mempunyai informasi mengenai siapa yang mungkin mendalanginya.
Para pengguna internet yang terkena akibat serangan itu mengalami kelambatan mencari informasi melalui internet.
Serangan yang disebut penyebaran hambatan pelayanan (DDOS), terjadi ketika para peretas membanjiri server dengan lalu-lintas internet sampai server itu kewalahan melayani besarnya lalu-lintas dan padam.
Serangan tersebut juga dialami oleh Airbnb, Netflix, Etsy, SoundCloud dan The New York Times. [gp]
Sumber: VOA Indonesia


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Amerika Dilanda Serangan Cyber, Internet Susah Diakses, Twitter Ikut Kena Dampaknya,




Editor: Hasanudin Aco



EROPA

Pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Council of Europe ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.

Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran sehubungan dengan semakin meningkatnya intensitas digitalisasi, konvergensi, dan globalisasi yang berkelanjutan dari teknologi informasi, yang menurut pengalaman dapat juga digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Fokus pada bidang :
Keamanan Data, Privasi Komunikasi, dan Pembajakan / Hacking

Kasus:
Isu keamanan masih belum usai mendera Facebook. Belum usai skandal kebocoran data oleh Cambridge Analytica dan kasus 30 juta data pengguna yang dicuri, kini pesan pribadi lebih dari 80 ribu akun Facebook bocor. 

Berdasarkan laporan yang dikutip detikINET dari BBC, Senin (5/11/2018), hacker mengumbar pesan pribadi yang berhasil dicurinya dari 81 ribu akun Facebook. Akun-akun ini bahkan ditawarkan di forum internet berbahasa Inggris bernama FBSaler.

Sebagian besar akun Facebook yang terdampak berasal dari Ukraina dan Rusia, namun ada juga akun milik pengguna dari Inggris, Amerika Serikat, Brasil dan sejumlah negara lain. 

Tidak hanya itu, hacker tersebut mengklaim memiliki informasi detail dari 120 juta akun Facebook dan menawarkannya untuk dijual secara online dengan banderol 10 sen per akun.


Penelitian perusahaan keamanan cyber Digital Shadows mengonfirmasi, 81 ribu akun yang diposting sebagai contoh 'jualan', memang memuat pesan pribadi. Lima pengguna Facebook asal Rusia pun menguatkan laporan ini, menyebutkan bahwa pesan pribadi mereka merupakan bagian dari contoh akun yang dipajang.

Data lain yang ikut dicuri adalah alamat email dan nomor telepon milik 176 ribu akun Facebook yang juga dijual. Namun data ini kemungkinan besar didapat dari akun Facebook yang diseting secara publik.

Menanggapi laporan ini, Facebook menyebutkan bahwa sistem keamanannya tidak diretas. Adapun data-data yang berhasil didapatkan hacker kemungkinan besar dikirim melalui extension browser yang dirancang untuk mencuri data. 

Raksasa jejaring sosial ini pun menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah lebih jauh untuk mencegah lebih banyak akun terdampak serangan ini. 

"Kami mengontak para pembuat browser untuk memastikan browser extension jahat tersebut sudah tidak lagi tersedia di toko aplikasi mereka," kata juru bicara Facebook Guy Rosen.


Sayangnya, Rosen tidak menyebutkan nama browser extension yang diduga mengirimkan data personal dan pesan pribadi ke hacker.

"Kami juga mengontak aparat penegak hukum dan bekerja sama dengan pihak berwenang setempat untuk menghapus situs yang menampilkan informasi personal dari akun Facebook," tambahnya. 

Seperti diketahui, Facebook saat ini sedang dalam pengawasan ketat terkait isu keamanan yang bertubi-tubi menimpanya. Setelah skandal kebocoran data 50 juta pengguna yang melibatkan pihak ketiga Cambridge Analytica, bulan lalu Facebook harus menghadapi kenyataan data 30 juta penggunanya dicuri. 

Sumber: (https://inet.detik.com/security/d-4288584/hacker-umbar-pesan-pribadi-80-ribu-akun-facebook)
KESIMPULAN:
Kesimpulan yang dapat di tarik dari bahan bahasan di atas bahwa setiap negara memiliki peraturan berinternet yang berbeda serta hukum cyber yang berbeda juga tujuannya tapi ada satu benang merah yang dapat di tarik yaitu setiap peraturan yang dibuat setiap negara pasti memiliki kekurangan dan kelebihan masing- masing serta sama-sama bertujuan melindungi hak dari warga negaranya itu sendiri.
Sumber :