1. Undang-Undang No 19
Tahun 2002 Tentang Hak Cipta adalah sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman
etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra
dengan pengembangan-pengembangannya yang
memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan
intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian
internasional di bidang hak kekayaan
intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang
memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah
sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan
Pemilik Hak Terkait
dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang
Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk
menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization
(Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3564);
Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
2. Rangkuman
Undang-Undang No 19 Tahun 2002
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu
yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:
Bab
I :
Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab
II :
Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
Bab
III :
Masa Berlaku Hak Cipta (pasal 29-34)
Bab IV :
Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab
V :
Lisensi (pasal 45-47)
Bab
VI :
Dewan Hak Cipta (pasal 48)
Bab
VII :
Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab
VIII :
Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
Bab
IX :
Biaya (pasal 54)
Bab
X :
Penyelesaian Sengketa (pasal 55-66)
Bab
XI :
Penetapan Sementara Pengadilan (pasal 67-70)
Bab
XII :
Penyidikan (pasal 71)
Bab
XIII :
Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
Bab
XIV :
Ketentuan Peralihan (pasal 74-75)
Bab
XV :
Ketentuan Penutup (pasal 76-78)
3. Prosedur Pendaftaran
HAKI di Depkumham
1) Mengajukan permohonan ke
DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan : Foto
copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai
dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia,
biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya; Foto copy akte pendirian badan
hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama
badan hukum; Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan
atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif); Surat kuasa khusus apabila
permohonan pendaftaran dikuasakan; Tanda pembayaran biaya permohonan; 25 helai
etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm); surat pernyataan bahwa merek
yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2) Mengisi formulir
permohonan yang memuat : Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan Nama,
alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon; Nama dan alamat lengkap kuasa
apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan; Nama negara dan tanggal
penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan
hak prioritas
3) Membayar biaya
permohonan pendaftaran merek. PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA 1. Mengisi
formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara
cuma-cuma pada Kantor 2. Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut
ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah); 3. Surat permohonan
pendaftaran ciptaan mencantumkan: Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan
alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan; Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan
untuk pertama kali; Uraian ciptaan rangkap 4;
4) Surat permohonan
pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5) Melampirkan bukti
kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau
paspor.
6) Apabila pemohon badan
hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta
pendirian badan hukum tersebut
7) Melampirkan surat
kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti
kewarganegaraan kuasa tersebut
8) Apabila permohonan
tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan
pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa
di dalam wilayah RI
9) Apabila permohonan
pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan
hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu
alamat pemohon
10) Apabila ciptaan
tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
11) Melampirkan contoh
ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
12) Membayar biaya
permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran
ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
4. Asosiasi Hak Cipta di
Indonesia
A. Asosiasi Karya Cipta
Indonesia
Karya Cipta Indonesia (KCI) adalah
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) hak cipta lagu. Wadah ini sebagai pemegang hak
cipta yang dikuasakan oleh Pencipta sebagai pemilik hak cipta sesuai Undang –
Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Wadah ini juga
biasa disebut di dunia internasional sebagai Collective Management Organisation
(CMO). Kegiatan utama dari LMK adalah melakukan collecting royalty atas
pemakaian karya cipta lagu oleh pelaku usaha, yang selanjutnya mendistribusikan
hasilnya kepada para Pencipta lagu yang telah memberikan kuasanya
kepada KCI.
B. Asosiasi Perangkat
Lunak Telematika Indonesia (ASPILUKI)
ASPILUKI dibentuk pada tahun 1990 dan
anggotanya adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang peranti lunak
(software) dan jasa Teknologi Informasi.
ASPILUKI berperan sebagai wadah
komunikasi, konsultasi, pembinaan dan koordinasi antar anggota. Hal ini dicapai
dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1) Membantu pemerintah
mengkondisikan suasana yang tepat untuk berkembangnya Karya Cipta dalam bidang
piranti lunak dan komputer, yaitu dengan mendukung dan melaksanakan secara
konsekuen Undang-undang Hak Cipta
2) Menyelenggarakan dan
atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan,
seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan
dengan bidang Tehnologi Informasi dan industri Piranti Lunak
3) Menghimpun, mengelola
dan mengembangkan bahan kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada
4) Menerbitkan buletin,
jurnal maupun dokumen lainnya baik untuk kepentingan anggota maupun masyarakat
umum
5) Mengadakan dan
mengembangkan kerjasama dengan organisasi sejenis baik di dalam maupun di luar
negeri, selama maksud dan tujuan dari organisasi tersebut tidak bertentangan
dengan maksud dan tujuan APSILUKI
6) Menyelenggarakan
usaha-usaha dan pembentukan lembaga-lembaga lainnya yang dianggap perlu oleh
ASPILUKI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
C. Bussiness Software
Association (BSA)
BSA adalah Aliansi Perangkat Lunak
pendukung utama untuk industri perangkat lunak global sebelum pemerintah dan di
pasar internasional. Anggotanya adalah salah satu perusahaan paling inovatif di
dunia, menciptakan solusi perangkat lunak yang memicu ekonomi dan meningkatkan
kehidupan modern.
Dengan kantor pusat di Washington, DC,
dan beroperasi di lebih dari 60 negara, BSA memelopori program kepatuhan yang
mempromosikan penggunaan perangkat lunak legal dan mendukung kebijakan publik
yang mendorong inovasi teknologi dan mendorong pertumbuhan dalam ekonomi
digital.
Daftar Pustaka: